SPMB 2026 SMP N 1 PEDAN

 

SPMB SMP NEGERI 1 PEDAN
TAHUN AJARAN 2026 / 2027

SEKOLAH  UNGGULAN YANG MEMILIKI

 BANYAK PRESTASI DAN LANGGANAN JUARA

DAYA TAMPUNG

Daya Tampung Calon Murid Baru (CMB) SMP Negeri 1 Pedan 224 Murid ( 7 rombel  ) yang terdiri dari :

• Jalur Domisili (Minimal 40%)  

Jalur ini mengutamakan peserta yang berdomisili di sekitar sekolah yang dituju. Data domisili diverifikasi menggunakan Kartu Keluarga (KK).

 • Jalur Afirmasi (Maksimal 20%) 

Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas. Bukti pendukung seperti kepesertaan dalam DTKS dan surat keterangan dari instansi terkait harus dilampirkan.

• Jalur Prestasi (Maksimal 35%) 

Jalur ini terbuka bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik. Sertifikat atau piagam kejuaraan menjadi dokumen utama yang harus disertakan.

 • Jalur Mutasi (Maksimal 5%) 

Khusus bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas kerja ke wilayah Klaten, dengan syarat melampirkan surat tugas dan dokumen pendukung lainnya.

Syarat Umum Dan Ketentuan :
Calon Murid kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan yaitu :
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2026. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah / Kepala Desa atau Pejabat setempat lain yang bervenang sesuai dengan domisili calon murid. 
 2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat; 
 3. Bagi tamatan SD/MI sebelum tahun 2025/2026 menggunakan nilai ijasah tahun yang bersangkutan; dan 
 4. Bagi tamatan SD luar Kabupaten Klaten / MI yang lulus tahun pelajaran 2025/2026 menggunakan nilai SKL yang diterbitkan oleh sekolah yang bersangkutan
JALUR DOMISILI
a. Jalur domisili jenjang SMP paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tarnpung sekolah dengan persyaratan sebagai berikut : 
1) KK dengan ketentuan sebagai berikut:
 a) KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru; 
b) KK tersebut dikecualikan dalam hal perubahan elemen data selain perpindahan domisili dibuktikan dengan surat hasil verifikasi dari panitia; 
c) hubungan dengan kepala keluarga sebagai anak atau dalam satu KK terdapat orangtua dan anak; 
d) dalam hal sebagaimana dimaksud pada huruf c dikecualikan jika kedua orang tua meninggal dan dibuktikan dengan akta kematian; 
e) bagi KK di luar Kabupaten Klaten yang merupakan lulusan SD di wilayah Kabupaten Klaten dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten; 
2) Akta Kelahiran; 
3) SKL/ Ijasah/ Program Paket A; dan 
4) Pas foto 3 x 4. 
b.Jalur domisili SMP diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah yang ditetapkan. 
c. Dalam hal terjadi persamaan jarak pendaftar, maka jalur domisili SMP, diseleksi berdasarkan :
 I) Usia tertua calon siswa; 
2) Waktu pendaftaran SPMB. 
JALUR AFIRMASI
a. Jalur Afirmasi Jenjang SMP sebanyak 20  0/o (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah dengan persyaratan sebagai berikut: 
1) KK; 
2) Akta Kelahiran; 
3) SKL/ Ijasah/ Program Paket A; dan 
4) Pas toto 3 x 4. 
b. Jalur Afirmasi ditujukkan bagi calon murid, sebagai berikut : 
1) berdomisili dalam wilayah domisili yang ditetapkan yaitu yang bersangkutan berasal dari keluarga ekonomi tidak manpu yang dibuktikan dengan keikutsertaan murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah pusat yang berupa Kartu Keluarga Sejahtera/ Kartu Indonesia Pintar; 
2) surat pemyataan dari orang tua/wali murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti; 
3) penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari DISSOSP3APPKB memuat kategori dan kriteria disabilitas yang dapat diterima di sekolah umum dengan melampirkan surat keterangan hasil . assessment dari jenjang Pendidikan sebelumnya dan surat keterangan dari dokter spesialis. 
c. Pendaftaran  Jalur afirmasi, diseleksi berdasarkan: 
1) Usia tertua calon siswa; 
2) Waktu pendaftaran SPMB. 
JALUR PRESTASI
Jalur Prestasi paling banyak 35% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah, ditujukan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik dengan persyaratan sebagai berikut: 
a. KK; 
b. Akta Kelahiran; 
c. SKL/Surat Keterangan SPMB/Ijasab/Program Paket A; 
d. Pas foto 3 x 4
e. Surat Keterangan Nilai 2 mata pelajaran tahun ajaran 2025 / 2026 untuk SD Negeri dan Swasta di Kabupaten Klaten, untuk SD di luar kabupaten Klaten dan Madrasah sederajat menggunakan Nilai 2 mata pelajaran dari transkrip nilai.
f. SHTKA bagi lulusan tahun ajaran 2025 / 2026
g. Jika mempunyai surat keterangan penghargaan hasil lomba bidang akademik maupun non Akademik berupa piagam/sertifikat penghargaan internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, kabupaten dan/atau tingkat Kecamatan yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun dari tanggal pendaftaran; 
h. Nilai Piagam tersebut dikonversi dengan nilai Surat Keterangan SPMB/SKL dengan ketentuan piagam yang dapat dinilai hanya 1 (satu) piagam yang mempunyai nilai tertinggi; 
i. Ketentuan konversi nilai piagam kejuaraan diatur dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Nomor 400.3.5/12/2025/12 tentang Konversi Penilaian Piagam Prestasi/Kejuaraan Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Tahun Ajaran 2025/2026. 
j. Jenis Piagam Kejuaraan yang dapat dinilaikan : 
a) Kejuaraan Bidang prestasi Akademik antara lain : -01impiade sains Nasional (OSN); -homba seleksi siswa Berprestasi (SISPRES); - Lomba cerdas cermat (LCC); - LombaTunas Bahasa lbu; -Lomba Dokter Kecil; dan - Iomba Bercerita. 
b) Kejuaraan Bidang olahraga -Pekan olahraga pelajar Daerah (POPDA); - Olimpia.de olahraga siswa Nasional (02SN); - Semua cabang olahraga yang terdaftar pada KONI yang resmi dipertandingkan pada event tingkat daerah / nasional; dan - Lomba Marching Band. 
c) Kejuaraan Bidang Kesenian dan Keagamaan - Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (F`LS2N); - Lomba Mata pelajaran dan semi Islami (MAPSI); -Jaringan sekolah Muhammadiyah (JSM); -Lomba paduan suara / Vocal Group; - Festival dan Lomba Semi Dolanan Anak Klaten (FLSDAK); dan - Festival Ketoprak pelajar (F`KP). 
d) Kejuaraan Bidang Ketrampilan : - Lomba Jambore / Kemah Bakti, dan sejenisnya; - Lomba Palang Merah Remaja (PMR) dan sejenisnya; - Lomba Polisi Cilik (POCIL) Kabupaten Klaten; dan - Lomba Robotik 
j. Dalam hal terjadi persamaan nilai, maka Jalur Prestasi, diseleksi berdasarkan: 
a). usia tertua calon siswa; dan 
b). waktu pendaftaran SPMB. 
JALUR MUTASI 
a. Jalur mutasi paling banyak 5°/o (lima persen) dari daya tampung sekolah dengan persyaratan sebagai berikut : 
1) KK; 
2) Akta kelahiran; 
3) SKL/Surat Keterangan SPMB/ Ijasah/ Program Paket A; dan 
4) Pas toto 3 x 4. 
b. Jalur mutasi ditujukan bagi calon murid, sebagai berikut : 
1) Orang tua pindah tugas yang masih berdomisili di Luar Daerah dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi pemerintah/lembaga/kantor/atau perusahaan yang memperkerjakan dan surat keterangan Dinas Pendidikan; 
2) Anak Guru yang mendaftar di tempat orang tuanya bertugas. Dibuktikan dengan surat keputusan dari Kepala Satuan Pendidikan dan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan.
c. Jalur mutasi diseleksi berdasarkan : 
1) usia tertua calon siswa; 
2) Waktu pendaftaran 

PELAKSANAAN PENDAFTARAN 
SPMB Jenjang SMP Negeri dilaksanakan oleh Dinas pendidikan secara online, dengan ketentuan : 
a. Calon Murid dapat memilih 2 (dua) sekolah untuk 1 (satu) jalur pendaftaran SPMB dalam 1 (satu) wilayah domisili; 
b. Selain melalui jalur domisli dalam wilayah domisili, calon murid dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi; 
c. Bagi pendaftar yang masih tercantum dalam pilihan 1 (satu) dan/atau 2 (dua) di SMP, tidak dapat mencabut berkas untuk mendaftar ke sekolah lain, dan apabila mencabut berkas tidak dapat mendaftar lagi secara online
d. Pendaftar yang tidak masuk dalam peringkat di sekolah pilihan 1 (satu) dan/atau 2 (dua) dapat mendaftar lagi ke SMP lain yang berbeda dengan 2 (dua) pilihan sekolah selama masih dalam waktu pendaftaran dengan memindahkan berkas ke SMP yang dituju secara online. 
Pelaksanaan SPMB dengan sistem online dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut: 
1. Entri data online dari rumah dilakukan oleh calon murid yang bersangkutan berdasarkan formulir pendaftaran; 
2. Calon murid menunggu pengesahan tanda bukti pendaftaran/ formulir pendaftaran dari Panitia Pendaftaran yang akan digunakan sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima; 
3. Jurnal harian dan pengumuman hasil SPMB  dapat diakses lewat internet atau dapat dilihat langsung pada pengumuman di sekolah yang bersangkutan.
4. Apabila masih ada kesulitan dalam melakukan pendaftaran online sekolah akan membantu menjelaskan cara2nya. 
Jadwal Pelaksanaan Pendaftaran
1. Pendaftaran :
Mulai pendaftara tgl 29 Juni 2026 mulai buka pukul 07.00 WIB
Sampai dengan 2 Juli 2026,  tutup pukul 12.00 WIB
2. Analisis dan penyusunan peringkat : Tanggal 2 - 3 Juli 2026
3. Pengumuman : Tanggal 4 Juli 2026 , pukul 07.00 WIB
4. Daftar Ulang  : Tanggal 6-7 Juli 2026
5. Hari Pertama Masuk Sekolah : Tanggal 13 Juli 2026

LInk Web pendaftaran SPMB : 
Link demo / latihan 
Link resmi  : kata demo dihilangkan menjadi : 
TUTORIAL CARA DAFTAR SPMB ONLINE
LINK TUTORIAL SPMB TAHUN PELAJARAN 2026 / 2027 (klik di sini)
Contoh format surat pernyataan kebenaran data bisa di download di link bawah ini :
* Cat : Keterangan / jika terjadi perubahan lebih lanjut akan di share kemudian hari
atau bisa datang ke sekolah untuk meminta keterangan lebih detail .
HP : Sugiyanto (pak gik )  085742303518
TERIMA KASIH 


\


Pastikan Putra - Putri Bapak / Ibu Sudah daftar SPMB di SMP Negeri 1 Pedan !!
Contoh surat pernyataan

SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DOKUMEN

PERSYARATAN SPMB SMP NEGERI KABUPATEN KLATEN

TAHUN AJARAN 2026 / 2027

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ……………

Alamat : ……………

Pekerjaan : ………………….

Merupakan orang tua/ wali *) dari Calon Murid yang mengikuti proses seleksi SPMB SMP Negeri 1 Pedan Tahun Ajaran 2026/2027;

Nama Siswa : ……………

NISN : ……………

Alamat : ……………

Asal Sekolah : …………....

Menyatakan bahwa:

  1. Seluruh data/ dokumen yang dipergunakan Calon Murid tersebut di atas adalah benar dan dapat kami pertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dalam proses perolehannya maupun hal-hal yang berkaitan dengan dokumen yang bersangkutan.

  2. Apabila kami terbukti melanggar Surat Pernyataan yang telah kami tanda tangani, maka kami bersedia menerima sanksi anak kami tersebut di atas dibatalkan / dinyatakan gugur sebagai peserta SPMB, dan bersedia pula mempertanggungjawabkan secara hukum.

Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, dan kepada yang berkepentingan untuk menjadikan maklum

………., …… Juni 2026

Calon Murid





………………

Yang membuat





…………………



Catatan:

*) pilih yang sesuai.


Komentar